Judi Bola Online Aplikasi dari dulu sampai sekarang memang tidak ada matinya, sebab Bettors salah satu sebutan peminat Judi Bola Online masih terus bertambah terlebih adanya sebuah pertandingan Big Match dari kelima Liga Terbaik di Dunia, tapi perlu diketahui bagi Bettors apa saja larangan ketika sedang bermain Judi Bola Online Aplikasi.
Konsekuensi dari melakukan pelanggaran atau pun kecurangan ketika bermain Judi Bola Online pastinya sangat fatal sekali, wajib melakukan pertimbangan sebelum melakukan taruhan dan memiliki tujuan untuk apa melakukan judi bola online aplikasi, karena biasanya dari Bandar Judi Bola bertindak tegas dengan membekukan semua saldo kemenangan, bonus dan modal bettors sendiri jadi hati-hati, sebab cara ini demi mengusir para golongan yang dengan sengaja melakukan niat untuk berbuat hal curang.
Masih ada banyak larangan ketika sedang bermain Taruhan Judi Bola Online namun belum begitu fatal apabila tidak melakukan seperti penjelasan diatas, bagi seorang bettors awam baru mengenal judi bola pasti selalu bertanya apakah benar ada larangan dan cara bermain curang dalam sebuah games.
Games adalah hiburan alias dibuat menggunakan program serta modifikasi ter canggih sehingga di semua permainan pastinya selalu ada individual berlaku curang, sebab apapun dalil nya jika ingin berbuat curang pasti selalu ada jalan untuk menemukan cara menembus sistem judi online ataupun maupun game-game moba.
Internal Memo - Larangan Judi Online
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
LARANGAN JUDI ONLINE, KALAPAS PALU TEGASKAN BAGI PEGAWAI YANG TERLIBAT AKAN DIBERI SANKSI TEGAS
Palu, Info_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu,Makmur.,S.H menegaskan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas untuk terlibat dalam praktik judi online, Sabtu (23/11).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas aparatur dalam menjalankan tugasnya. Kalapas Palu, Makmur menyampaikan bahwa perjudian, termasuk judi online, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
"Saya tekankan kepada seluruh pegawai di Lapas Kelas IIA Palu, tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam judi online. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kalapas dalam apel pagi yang digelar pada 22 November 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN sebagai abdi negara wajib mematuhi kode etik dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak reputasi institusi. Kalapas Palu mengimbau agar pegawai lebih bijak memanfaatkan teknologi digital dan memprioritaskan pengabdian kepada masyarakat.Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kalapas Kelas IIA Palu dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik ilegal, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Humas Lapas Palu
BincangSyariah.Com – Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan. Tetapi, masih banyak orang yang tidak tahu mengenai bahaya dan larangan bermain judi online dalam Al-Quran. Lantas, bagaimana larangan judi online dalam Al-Qur’an?
Dalam literatur kitab fikih klasik, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Menurut keterangan Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 2, halaman 41, bahwa Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 219 berikut,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Pada ayat ini Allah SWT belum mengharamkan praktik perjudian, melainkan hanya menjelaskan bahwa judi sebenarnya memiliki mudharat yang lebih besar dari pada manfaatnya. Setelah ayat ini turun, sebagian masyarakat kala itu mulai meninggalkan perjudian, tapi masih banyak juga yang melakukannya.
Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah halaman 90-91 berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Berdasarkan keterangan diatas, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian.
Demikianlah penjelasan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Membayar Uang Sekolah Anak dari Judi Online]
Halo, SemetonKeu ! 👀Ada yang lagi viral, nih 😱Praktik judi online yang kian marak yang melibatkan semua kalangan, termasuk ASN. Sebagaimana disebutkan dałam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dap-at diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Bagi ASN, keterlibatan praktik Judi online juga termasuk dalam pelanggaran disiplin, lho.Dałam rangka mencegah praktik judi online di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan sosialisasi larangan dan dampak Judi online serta melakukan identifikasi keterlibatan praktik judi online pada pegawai. Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk menjauhi praktik judi online.Yuk, simak selengkapnya pada slide di bawah!#InTress#InTressHAnDAL#KemenkeuRI#DJPbHAnDAL#KanwilDJPbNTB#djpbntbcerdas
Pemberian Rumah Pensiun Presiden dan Wapres
Secara singkat, menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum pemberian rumah pensiun presiden telah diatur secara spesifik dalam Perpres 52/2014. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.[1]
Patut dicatat, rumah yang diberikan sebanyak satu kali termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, serta harus tersedia sebelum berhenti dari jabatannya.[2]
Adapun kriteria umum pembangunan rumah pensiun presiden adalah:[3]
Pemberian rumah kepada masing-masing mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang sekurang-kurangnya memuat:[4]
Sebagai tambahan informasi, pengadaan rumah kediaman juga berlaku bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Perpres 52/2014 ini belum dilakukan pengadaan.[5]
Namun, jika presiden/wakil presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, rumah pensiun tetap diberikan kepada janda/duda mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.[6]
Pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur melalui Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2004, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.
Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia pernah terjadi baru-baru ini di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir Antaranews, ada perempuan yang melanggar UU ITE terkait pornografi (melanggar kesusilaan).
Perempuan itu diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret lalu, satu hari pasca penyelidikan. Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena tersangka menjual foto yang bermuatan pornografi lewat akun Instagram.
Seseorang berinisial YRT ini kemungkinan terjerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 6 miliar rupiah.
Apa itu UU ITE sudah dapat kita pantau sebagai aturan yang menjaga keamanan dunia digital di Indonesia agar lebih bersifat positif. Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU ITE ditujukan demi kepercayaan pengguna teknologi.
Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE bisa dipantau lewat ujaran kebencian, penyadapan, judi online, penyebaran berita bohong, dan lain-lain. Manfaat UU ITE sebagai cyber law adalah memastikan kepastian hukumnya.
Pelanggaran UU ITE bisa menyebabkan seseorang terkena dampak negatif, sementara pelaku memperoleh hukuman tertentu. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara sebaiknya lebih bijak dalam pemanfaatan teknologi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.