Makna Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 ayat 2 menunjukkan bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Negara dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap warganya atas hak kebebasan beragama.
Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.
Hak beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia.
Makna Pasal 29 Ayat 1
Ayat-ayat dalam Pasal 29 diciptakan dengan makna yang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, kerukunan akan tercipta untuk semua kalangan.
Pasal 29 ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Mengutip Buku Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia (2015), prinsip Ketuhanan pada ayat 1 sesuai dengan lahirnya negara Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.
Bunyi Pembukaan UUD tersebut adalah "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Dengan begitu dapat diidentifikasi jika rakyat Indonesia mendirikan negaranya berdasar pada falsafah Ketuhanan atau teologis. Maka, ayat 1 dalam Pasal 29 menjadi hukum dasar atau basic law.
Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 1 dan 2
Pemerintah telah mewujudkan pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga turut berperan untuk mewujudkan penerapan pasal tersebut.
Perwujudan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, seperti:
Sementara itu, mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX (2022), nilai praksis yang bisa dilakukan masyarakat untuk mewujudkan ayat 1 adalah dengan:
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII (2023), masyarakat dapat menerapkan Pasal 29 ayat 2 dengan:
Tujuan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat agar setiap umat beragama mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di Indonesia.
Selain itu, hal tersebut dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama untuk menghindari konflik.
Demikian penjelasan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 terkait isi, makna, dan contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!
PANCASILA merupakan landasan idiil Indonesia sebagai suatu negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukumnya. Dalam UUD 1945, terdapat sebuah pasal yang membahas tentang kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama.
Pasal tersebut termasuk ke dalam salah satu yang berisikan tentang hak asasi manusia. Tentu saja sebagai manusia, kita mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna Pasal 29 Ayat 1
Berdasar pada sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pasal 1 menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Secara denotatif, Anda dapat menangkap, pasal 1 menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan seperti ateisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.
Makna Pasal 29 Ayat 2
Ayat kedua memiliki makna negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antarumat.
Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 2
1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing
2. Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama
3. Menetapkan hari besar suatu agama sebagai libur nasional, agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaannya bisa lebih fokus menjalaninya
4. Memiliki sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain
Berlandaskan toleransi, masyarakat Indonesia dengan berbagai macam agama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.(OL-5)
Register : 16-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 22-12-2019
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon: Muhammad Nur Wahid Termohon: BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROPINSI MALUKU UTARA 1264 — 1635
Hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan
Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:
1. Isi Sila Pertama Pancasila
2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945
3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1
4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2
5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama
6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama
7. Mencegah Diskriminasi Agama
Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.
Negara memiliki Pancasila sebagai induk dari perundang-undangan. Manusia Pancasila yaitu manusia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Seperti Pasal 29 ayat 1 yang selaras dengan isi Pancasila. Pasal tersebut dibutuhkan untuk mengatur keyakinan individu serta kerukunan antarumat beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 1 dari Pasal 29 didukung oleh Pasal 2. Kedua ayat tersebut harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk kesatuan dan persatuan bangsa.
Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2
Berikut bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.